Press Release
*Solidaritas Mahasiswa Papua untuk Kasus Dogiyai Berdarah*
Peristiwa Dogiyai berdarah adalah rangkaian peristiwa penembakan dan pembunuhan terhadap warga sipil di Kampung Gopouya, Kampung Tugomani, Kampung Bomomani dan perbukitan Degeidimi oleh aparat Kepolisian yang bertugas di Polres Paniai dan Polres Dogiyai, pada hari Sabtu Tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 Waktu Papua hingga 15.30 WP.
Dalam peristiwa berdarah ini, aparat kepolisian dari Polres Dogiyai telah menembak mati seorang warga sipil atas nama Yulianus Tebai (29) yang sehari-hari bekerja sebagai anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Dogiyai saat ia bersama adiknya pergi dari rumahnya ke kebun di kampung Ugida dan tiga orang warga sipil lainnya mengalami luka berat dan ringan, ketiga korban masing-masing Vinsent Dogomo (25), Amandus Dogomo (22) dan Thomas Dogomo (22) sementara Alfons Kegiye (29 ) yang berprofesi sebagai sopir angkut lintas Nabire Paniai tak mengalami luka-luka tetapi mobilnya ditembak berkali-kali saat melintas di perbukitan Degeidimi dari Moanemani Dogiyai menuju ke arah Kabupaten Nabire; Selain itu, pasar dan rumah kios para pedagang yang tak ada hubungan dengan kasus penembakan dibakar oleh oknum tertentu yang mengakibatkan kehilangan tempat tinggal dan terjadi pengungsian dari kampung Bomomani Dogiyai ke Nabire.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, keterangan saksi dan korban bahwa peristiwa berdarah ini dipicu/disebabkan oleh aksi penembakan yang dilakukan oleh seorang polisi Polres Kabupaten Paniai yang ikut mengawal truk yang melintas dari Paniai menuju ke Nabire, dimana aksi penembakan ke arah udara di kampung Gopouya menjadi pemicu/penyebab terjadinya peristiwa lainnya yakni peristiwa penembakan dan pembunuhan terhadap warga sipil dan kehilangan tempat tinggal bagi para pedagang.
Menurut keterangan yang kami peroleh dari para saksi, penembakan dan pembunuhan diduga kuat dilakukan oleh Anggota Polres Dogiyai yang berada di Tempat kejadian Perkara (TKP) yakni rombongan Kapolres Dogiyai bersama beberapa anggotanya.
Dimana diduga kuat Kapolres berada di TKP dan mengetahui peristiwa penembakan dan pembunuhan terhadap Yulianus Tebai dan warga sipil lainnya sehingga Kapolres gagal mengontrol dan mengarahkan anak buah dalam penggunaan senjata.
Bahwa, kami menilai peristiwa penembakan terhadap warga sipil merupakan tindakan pembunuhan di luar hukum yang merupakan tindakan perlanggaran HAM, dimana para pelaku yang adalah aparat Kepolisian yang bertugas di Polres Paniai dan Dogiyai telah melanggar hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas rasa aman, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani para korban.
Bahwa hak asasi yang dilanggar merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun oleh siapapun tetapi aparat kepolisian seenaknya mencabut hak asasi yang paling dasar dan ini merupakan pelanggaran HAM, oleh karena itu, kami, Solidaritas Mahasiswa Papua untuk Kasus Dogiyai meminta dan mendesak kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Polda Papua untuk :
1.Segera membentuk dan mengirim tim pencari fakta yang melibatkan praktisi Hukum, HAM, Akademisi dan Gereja untuk menyelidiki peristiwa Dogiyai berdarah ini yang patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM.*
2.Segera memeriksa dan memecat Kapolres Dogiyai dan anggotanya yang terlibat dalam peristiwa Dogiyai Berdarah*
Demikian Pernyataan ini disampaikan, terimakasih.
Koordinator
Talis Iyai
Post A Comment:
0 comments: