MELAWAN LUPA MEMPERINGGATI 1 TAHUN TRAGEDI KEMANUSIAAN DAN MUTILASI 4 ORANG WARGA SIPIL NDUGA DI TIMIKA 22 AGUSTUS 2023
bahwa setelah selesai mengikuti proses dan hukum dsn rangkaian kusus penembakan,pembunuhan dan mutilasi, bsik para pelaku militrr msupun sipil, dengan mengikuti melihat dan merasakan sebagian putusan,tidk. Sesuai dengan harapan keluarga korban, maka kamj menyatakan Tuntutan sebagai berikut
1. Pelaku militer aktif maupun sipil telah di vonis pada pengadilan tingga militer,maupun pengadilan negeri, tidak sekali-ksli naik banding atau kasasi
2. Mayor inf,helmanto fransiskus dakhi NRP. 11050047561084 adalah aktor utama pelaku kejahatan kemanusiaan terhadap keluarga kami,sehingga kami menuntut putusan putusan banding pada tanggal 12 april 2022 di tinjau kembali dan di vonis ulang sesuai dengan putusan pengadilan tinggi surabaya dengan no. Perkara no 4-K/PMU/BDG/AD/II/2023 pada tanggaln12 april 2023 surabaya
3. Jika upaya kasasi para pelaku kejahatan kemanusiaan in. Harus di HUKUM mati
4. Kepada setiap kuasa hukum para pelaku,kami keluarga korban peringatkan untuk melihat kasus ini dari sisi kejahatan kemudian di lakukan oleh pelaku
5. Presiden dan panglima TNI di harapkan memperhatikan kejahatan kemanusiaan 22 agustus 2022 harus di atensi negara
Sampai hari ini Keluarga korban belum menemukan tubuh bagian kepala, tangan dan kaki
Keluarga masih menuntut agar semua pelaku di hukum mati sesuai kejahatan yang dilakukan oleh Militer Kolonial Indonesia 6 dan 4 Rakyat Sipil yang terlibat
#KolonialIndonesiaPenjajah
#MiliterKolonialIndonesiaPembunuh
#Ham
#Justice
#PapuaLivesMater
Post A Comment:
0 comments: