Banner

Suara DiBungkamTerus sisi demokrasinya di mana?

Share it:
ad

  memaparkan hasil dari riset, Secara ilmiah, kritisi pejabat publik.  yang disampaikan Aktivis HAM, dibungkam. Terus sisi demokrasinya di mana? 

Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 


Pasal 28F

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.


                                             #KitaBerhakKritis



 aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM),kerap berhadapan dengan hukum. Apa lagi mereka yang menyuarakan HAM dan pengiriman Militer di Tanah Papua barat.  Pengiriman Militer secara besar-besaran dengan dalil menjaga ancaman Serangan TPNPB-OPM ,KKB, label Sparatis, teroris dan lain nya. terbukti  Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.  ancaman pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordintaor Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam persidangan itu, Haris didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 KUHP.


#KamiBerhakKritisi

Catatan 

Share it:

Post A Comment:

0 comments: